Fitur-fitur Aplikasi

Keunggulan Aplikasi Hanya Untuk Anda

Cepat
Diakses

Aplikasi sangat cepat diakses dari mana saja sampai kapanpun

Aplikasi
Responsif

Aplikasi dapat dibuka dengan berbagai macam platform

Mudah
Digunakan

Aplikasi sangat mudah digunakan oleh pengguna

Keamanan
Terjaga

Keamanan aplikasi yang sudah terjaga dengan baik.

Pembayaran
Mudah

Pembayaran yang mudah dan banyak pilihan

Tentang

Penjelasan Singkat BPHTB

  Merujuk UU 1/2022, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.

Alur

Alur Aplikasi

  • Pendaftaran

    Pendaftaran dan pengisian form serta persyaratan sesuai dengan data yang benar.

    Langkah 1

  • Pembayaran

    Setelah permohonan pendaftaran dilengkapi dan diajukan, maka bisa dilakukan pembayaran ketempat pembayaran yang telah ditunjuk.

    Langkah 2

  • Verifikasi Berkas

    Setelah dilakukan pembayaran, maka pendaftaran dan kelengkapan syarat pendaftaran akan dicek oleh petugas verifikasi berkas

    Langkah 3

  • Validasi

    Setelah kebenaran formulir pendaftaran dan syarat pendaftaran telah lengkap, selanjutnya tahap proses validasi oleh pejabat yang berwenang dan dikeluarkan NTPD untuk dilanjutkan ke BPN

    Langkah 4

  • Pemeriksaan

    Verifikasi lapangan jika diperlukan, untuk memastikan proses akhir dari validasi. apakah terdapat kurang bayar atau tidak, jika terdapat kurang bayar akan dilakukan pembayaran sebelum NTPD diterbitkan.

    Langkah 5

Pembayaran

Metode Pembayaran

Bank Transfer

  • ATM BJB

Online Payments

Persyaratan

Jenis Persyaratan BPHTB

# Jenis Peralihan Hak Nama Persyaratan Wajib/Tidak Ket.
Tidak ada data.

FAQ

Seputar BPHTB

  • Merujuk Pasal 1 No 41-43 UU 1/2022, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

  • Merujuk Pasal 42 UU 1/2022, Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  • Merujuk Pasal 86 UU 1/2022, Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.

  • Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memperoleh Rumah KPR dapat mengajukan BPHTB Nihil dengan memenuhi persyaratan sesuai dengan :

    1. Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025: Mengatur tentang besaran penghasilan dan kriteria MBR, yang menetapkan batas penghasilan bagi masyarakat yang termasuk dalam kategori MBR.
    2. Kepmen PUPR Nomor 689 Tahun 2023: Mengatur batasan luas tanah, luas lantai, dan batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan Kredit Pembiayaan Perumahan (FLPP)
    3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2021: Terkait tata cara perolehan rumah bagi MBR
    4. Dan ketentuan Kriteria MBR Terbaru (Berdasarkan SKB 3 Menteri):
      • Berpenghasilan kurang dari Rp. 8,5 juta per bulan bagi yang belum menikah.
      • Berpenghasilan kurang dari Rp. 10 juta per bulan bagi yang telah menikah.