Fitur-fitur Aplikasi

Keunggulan Aplikasi Hanya Untuk Anda

Cepat
Diakses

Aplikasi sangat cepat diakses dari mana saja sampai kapanpun

Aplikasi
Responsif

Aplikasi dapat dibuka dengan berbagai macam platform

Mudah
Digunakan

Aplikasi sangat mudah digunakan oleh pengguna

Keamanan
Terjaga

Keamanan aplikasi yang sudah terjaga dengan baik.

Pembayaran
Mudah

Pembayaran yang mudah dan banyak pilihan

Tentang

Penjelasan Singkat BPHTB

  Merujuk UU 28/2009, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.

Alur

Alur Aplikasi

  • Pendaftaran

    Pendaftaran dan pengisian form serta persyaratan sesuai dengan data yang benar.

    Langkah 1

  • Pembayaran

    Setelah permohonan pendaftaran dilengkapi dan diajukan, maka bisa dilakukan pembayaran ketempat pembayaran yang telah ditunjuk.

    Langkah 2

  • Verifikasi Berkas

    Setelah dilakukan pembayaran, maka pendaftaran dan kelengkapan syarat pendaftaran akan dicek oleh petugas verifikasi berkas

    Langkah 3

  • Validasi

    Setelah kebenaran formulir pendaftaran dan syarat pendaftaran telah lengkap, selanjutnya tahap proses validasi oleh pejabat yang berwenang dan dikeluarkan NTPD untuk dilanjutkan ke BPN

    Langkah 4

  • Pemeriksaan

    Verifikasi lapangan jika diperlukan, untuk memastikan proses akhir dari validasi. apakah terdapat kurang bayar atau tidak, jika terdapat kurang bayar akan dilakukan pembayaran sebelum NTPD diterbitkan.

    Langkah 5

Pembayaran

Metode Pembayaran

Bank Transfer

Online Payments

Market Payments

Persyaratan

Jenis Persyaratan BPHTB

# Jenis Peralihan Hak Nama Persyaratan Wajib/Tidak Ket.
Tidak ada data.

FAQ

Seputar BPHTB

  • Merujuk Pasal 1 No 41-43 UU 28/2009, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.

  • Merujuk Pasal 88 no 1-2 UU 28/2009, Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen). Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

  • Merujuk Pasal 86 no 1 UU 28/2009, Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.